Buku ini tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia secara sederhana dan mudah dipahami oleh warga masyarakat
Pnyelenggaran otonomi daerah ini di pandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demikratis, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperbaiki potensi dan keanekaragaman daerah.